sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cap KKB teroris, negara hindari penyelesaian masalah Papua

Selain itu, Indonesia menghindari tekanan komunitas internasional karena berdalih melawan separatis sebagai ancaman terorisme.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 06 Mei 2021 17:07 WIB
Cap KKB teroris, negara hindari penyelesaian masalah Papua

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative sekaligus peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyebut, pemerintah melakukan kebijakan keliru dengan melabelkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris. Pangkalnya, upaya itu menunjukkan negara kian menghindari penyelesaikan akar konflik etnonasionalisme ini.

Selain itu, pemerintah mencari cara paling mudah dalam mendapatkan legitimasi atas tindakan yang lebih eksesif bahkan ekstrem, termasuk intervensi militer dengan pengiriman pasukan. Kemudian, menghindari ditekan komunitas internasional dengan dalih melawan separatis sebagai ancaman terorisme.

"Jadi, sebenarnya ada upaya negara untuk lari dari kungkungan isu separatisme dan masuk ke isu terorisme agar mendapatkan ruang justifikasi dari internasional dan lari dari upaya menyelesaikan konflik yang ada,” ucapnya dalam webinar, Kamis (6/5).

Al Araf menilai, pembingkaian konflik separatis sebagai ancaman terorisme mungkin memiliki keuntungan jangka pendek. Namun, dapat menimbulkan masalah signifikan dalam penyelesaian konflik, pelanggaran HAM, dan penegakan prinsip demokrasi bahkan memungkinkan pemerintah memersekusi separatis atau siapa pun yang dituduh mendukung tujuan separatis sebagai teroris.

Imbasnya, semakin memperbesar diskresi pemerintah dengan cara yang inkonstitusional. "Terorisme, labeling di Papua, adalah suatu bentuk politisasi ekstrem kekuasaan untuk lari dari menyelesaikan konflik di Papua," cibirnya.

Di sisi lain, masyarakat Papua semakin tidak percaya terhadap pemerintah Indonesia karena kebijakan politik inkonsisten. Mengatakan dialog, tetapi tetap ada operasi militer dan penangkapan sewenang-wenang, misalnya.

Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Eddy Hartono, sebelumnya mengklaim, keputusan mencap KKB di Papua sebagai teroris berdasarkan kajian panjang dan hati-hati.

Kini, pemerintah pun bisa menggunakan UU Nomor 5 Tahun 2018 menyusul pengenaap status teroris kepada KKB di Papua. Sebelumnya, hanya dijerat Pasal 104, 106, 107, 160, 170, 187, dan 340 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid