sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cara polisi deteksi nomor pelat kendaraan palsu

Deteksi pelat nomor palsu dilakukan secara manual untuk saat ini pada area tilang elektronik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 03 Jul 2019 12:00 WIB
Cara polisi deteksi nomor pelat kendaraan palsu

Polisi menyebut sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum dapat mendeteksi penggunaan pelat palsu pada kendaraan. Polisi masih menggunakan cara manual untuk mendeteksi pelat palsu. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menjelaskan, deteksi pelat nomor palsu harus dilakukan secara manual. Meski begitu, pelat palsu dapat diantisipasi melalui alamat kendaraan di database registrasi.

Jadi nanti nomor pelat kendaraan akan dicapture, kemudian polisi sinkronkan dengan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Apabila nomor polisi tidak sesuai, maka akan didata dan diserahkan kepada tim Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan di jalan. 

Kamera CCTV yang berada di 10 titik akan merekam setiap kendaraan yang melintas. Kemudian petugas akan melakukan pemantauan pelanggaran dari setiap gambar yang terekam CCTV. 

Sponsored

Menurut Yusuf, apabila ditemukan kendaraan dengan pelat nomor palsu, maka petugas TMC akan berkoordinasi dengan anggota Polantas untuk langsung melakukan penindakan. Apabila terbukti, maka sanksi langsung dikenakan karena melakukan pelanggaran lalu lintas dengan memalsukan pelat nomor kendaraan.

"Di TMC ada HT (handy talkie), bisa komunikasi ke petugas di lapangan jika ada nomor polisi terdeteksi tidak sesuai, dugaan nomor polisi palsu," tutur Yusuf dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (3/7).

Seperti diketahui, sistem ETLE telah diterapkan sejak 1 Juli 2019 lalu. Kamera CCTV untuk sistem ETlE terletak di 10 titik, yakni JPO MRT Senayan, JPO MRT Semanggi, JPO Kemenpar, JPO MRT Kemenpan RB, Fly Over Sudirman, Simpang Bundaran Patung Kuda, Fly Over Thamrin, Simpang Sarinah, Simpang Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada. 
 

Berita Lainnya
×
tekid