sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cari bukti terkait Benny Tjokro, Kejagung geledah Apartemen South Hill

Penyidik terus mencari keterkaitan Benny Tjokrosaputro dalam kepemilikan Apartemen South Hill.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 21 Feb 2020 10:10 WIB
Cari bukti terkait Benny Tjokro, Kejagung geledah Apartemen South Hill

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Apartemen South Hill, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2). Penggeledahan dilakukan guna mencari barang bukti terkait dengan tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan selain di 93 unit apartemen yang telah disita kejaksaan.

“Sampai tadi malam dilakukan penggeledahan di Apartemen South Hill terkait dengan tersangka Bentjok. Kali ini penggeledahannya untuk menemukan bukti-bukti di tempat yang belum disita,” kata Febrie di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) malam.

Menurut Febrie, penyidik masih menelusuri keterkaitan tersangka Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dengan aset tersebut. Namun dia mengakui kepemilikan apartemen itu tidak sepenuhnya atas nama Benny Tjokrosaputro.

“Ada yang nama dia dan bukan nama dia. Makanya tim masih memilah mana-mana yang terkait dengan Bentjok,” ucapnya.

Febrie masih belum dapat membeberkan apa saja yang berhasil disita oleh tim penelusuran aset dalam penggeledahan tersebut. Ia juga belum dapat mengungkapkan apakah pihak kejaksaan akan kembali melakukan penyitaan nantinya.

Dari penghitungan aset sementara yang disita, Kejaksaan Agung menaksir nilainya mencapai Rp11 triliun. Kebanyakan aset merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Aset Benny yang disita di antaranya sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan pelacakan aset di luar negeri yang diduga sengaja disembunyikan tersangka.

Sponsored

Dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi milik negara ini, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Berita Lainnya
×
tekid