sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cuti bersama 10 hari, tidak diwajibkan bagi sektor swasta

Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif

Hermansah
Hermansah Senin, 07 Mei 2018 10:51 WIB
Cuti bersama 10 hari, tidak diwajibkan bagi sektor swasta

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang sebelumnya ditambah tiga hari diputuskan tetap sebagaimana adanya. Namun bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan bagi sektor swasta.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, menerangkan cuti bersama di sektor swasta dikembalikan pada kesepakatan bersama. Antara karyawan atau buruh dengan pihak pengusaha, dalam menyikapi kebijakan penambahan cuti bersama.

 "Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersifat fakultatif. Sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.  Memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Menko PMK seperti dilansir Antara, Senin (7/5).

SKB tiga menteri yang diterbitkan pada 18 April 2018 tentang penambahan cuti bersama libur Lebaran 2018. Tetap seperti yang tertulis di surat keputusan yaitu cuti mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Namun pemerintah memastikan, dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai.

Pemerintah juga memastikan pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, tetap berjalan seperti biasa.

Di sektor pemerintahan, setiap kementerian-lembaga yang berkaitan dengan pelayanan publik akan memastikan untuk menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," kata Puan. 

Sponsored

Sementara transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kementerian Perhubungan juga akan mengatur semua pemangku kepentingan pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Empat menteri koordinator juga akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian-lembaga terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di kementerian-lembaga bersangkutan. Setiap kementerian-lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau surat edaran.

Hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan kementerian-lembaga lainnya.

Sebelumnya kebijakan pemerintah yang menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah mendapat respon dari kalangan dunia usaha dan industri. Kebijakan tersebut dianggap akan berdampak pada kerugian ekonomi karena menurunnya produktivitas

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid