sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dampak Covid-19, masyarakat semakin cemas

Masyarakat semakin waswas pasca pembebasan puluhan ribu napi

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 14 Apr 2020 15:14 WIB
Dampak Covid-19, masyarakat semakin cemas

Pandemi Covid-19 menebar kecemasan kepada masyarakat. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memaklumi kecemasan karena maraknya aksi kejahatan.

Menurut dia, cukup masuk akal jika masyarakat merasa waswas kejahatan bakal marak pada musim pageblug seperti sekarang ini. Ditambah dengan keluarnya, Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Semakin waswas pasca keluarnya keputusan Kemenkum Ham tentang pembebasan puluhan ribu napi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).

Reza menjelaskan, pembatasan aktivitas semakin mempersulit sebagian orang untuk mencari nafkah. Masalahnya, merujuk pada teori frustasi agresi, situasi serba sulit akibat pandemi Covid-19, ini bisa merangsang sebagian orang untuk melancarkan aksi kejahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Dia mengingatkan, agar para orang tua meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan diri untuk menjaga masing-masing anaknya yang terpaksa berada di rumah dalam tempo relatif panjang. Sebab, para orang tua bisa jadi melanggar hak anak atau melakukan aksi kejahatan terhadap anak, karena frustasi akibat pandemi Covid-19.

Di sisi lain, masifnya belanja dan transaksi keuangan via daring dapat merangsang aksi kejahatan siber. Misalnya, pencurian data pribadi, termasuk pula nomor kartu kredit dan password-nya. Imbasnya, polisi akan disibukan mengatasi beragam kejahatan dan tidak bisa mencurahkan fokus untuk mengantisipasi aksi kejatahatan para mantan narapidana yang dibebaskan. "Semoga (stamina) tidak kian terkuras, akibat harus mengamankan para eks napi yang melakukan residivisme," ujar Reza.

Lebih jauh, ia berharap program aasimilasi dan intergasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap 36.554 narapidana berhasil. Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi, program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi narapidana tindak pidana luar biasa, seperti teroris dan korupsi.

"Tapi ketimbang apes, sah juga kalau kita agak paranoid. Toh, kebutuhan publik akan rasa aman tetap harus didahulukan," tutur Reza.

Sponsored

Reza khawatir, lantaran data di Amerika Serikat menunjukkan, sebesar 40 persen eks narapidana akan kembali ditangkap dalam kurun waktu satu tahun sejak keluar dari gerbang lapas.

"Saya tak tahu berapa rate of recidivism di sini. Andai persentase, yang sama dijadikan acuan untuk meramal berapa banyak eks napi di Tanah Air, bakal kembali berubah, maka jumlahnya silakan hitung sendiri," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid