sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus Demokrat minta Kejagung limpahkan kasus Pinangki ke KPK

Pelimpahan penyidikan itu juga dapat memastikan agar kasus tersebut tidak melibatkan oknum lain di Kejagung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 28 Agst 2020 08:35 WIB
Politikus Demokrat minta Kejagung limpahkan kasus Pinangki ke KPK

Politikus dari Partai Demokrat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyerahkan penanganan perkara kasus dugaan korupsi, berupa suap yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kejaksaan sebaiknya menerapkan kasus hukum Jaksa Pinangki kepada KPK," ujar Anggora Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman, kepada wartawan, Jumat (28/8).

Pelimpahan penanganan perkara itu ditujukan agar proses penyidikan dapat lebih transparan. Di sisi lain, pelimpahan penyidikan itu juga dapat memastikan agar kasus tersebut tidak melibatkan oknum lain di Kejagung.

"Dan juga menjamin penanganan kasus ini benar-benar memenuhi rasa keadilan," terang dia.

Selain itu, politikus partai berlambang mercy itu juga meminta agar proses penanganan perkara tidak pandang bulu. Dia meminta, lembaga penegak hukum yang menangani kasus itu dapat memeriksa para pihak yang disinyalir kuat turut membantu pelarian Djoko Tjandra.

"Ada Imigrasi khususnya bagian paspor. Kemudian juga lurah yang proses KTP. Kemudian pihak swasta yang membantu," tutur dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menolak menyerahkan proses penyidikan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK. Lembaga antirasuah itu diminta tak mencampuri proses penyidikan Korps Adhyaksa dalam mengungkap dugaan skandal hukum upaya fatwa bebas untuk terpidana korupsi Djoko Sugiarto Tjandra.

Dalam perkaranya, Pinangki diduga telah menerima sejumlah uang gratifikasi dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Pinangki, ditaksir mengantongi uang sebesar US$500.000 atau sekitar Rp7 miliar dari pria yang akrab disapa DjokTjan.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid