sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor

Selain pengurangan hukuman, Mahkamah Agung juga memberikan vonis bebas pada koruptor.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 04 Des 2019 14:42 WIB
Deretan putusan MA yang ringankan hukuman koruptor

Syafruddin Arsyad Temenggung

Syafruddin divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 September 2018, dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Dia terbukti bersalah dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, lantaran menerbitkan surat keterangan lunas atau SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Syafruddin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut. Namun, majelis hakim banding justru memperberat vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Meski begitu, Syafruddin tetap mencari celah untuk lepas dari jeratan hukum. Karena itu, dia mengajukan kasasi ke MA atas vonis yang didapat. 

MA mengabulkan permohonan kasasi bekas Kepala BPPN itu pada 9 Juli 2019. Majelis hakim menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dengan demikian, MA memutus bebas Syafruddin dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim juga memutus agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Vonis diputus majelis kasasi yang diketuai Salman Luthan, dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Tetapi, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara majelis hakim.

Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan melanggar hukum perdata. Sedangkan Askin, menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Sponsored

Merasa janggal, koalisi masyarakat sipil melaporkan hakim ad hoc Tipikor tersebut ke Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, KY menyatakan hakim Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Dalam putusan KY, Syamsul Rakan terbukti melangsungkan pertemuan dengan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani. Pertemuan dilakukan di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB.

Syamsul Rakan Chaniago dijatuhi hukuman berupa hakim nonpalu selama 6 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012. Hukuman nonpalu itu efektif sejak Syamsul menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung.

Berita Lainnya
×
tekid