sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terdakwa penganiayaan hakim ajukan eksepsi

Penasihat hukum Desirizal menilai ada yang tidak jelas dan tidak sempurna dalam dakwaan kliennya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Okt 2019 12:17 WIB
Terdakwa penganiayaan hakim ajukan eksepsi

Terdakwa penganiayaan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Desrizal Chaniago mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang ditujukan kepadanya. 

Penasihat hukum Desirizal, Atmajaya Salim menilai, ada yang tidak jelas dan tidak sempurna dalam surat dakwaan kliennya. Maka, Desrizal mengajukan nota keberatan

Sayang, Atmajaya enggan membeberkan hal- hal yang dinilainya tidak sempurna dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum P. Permana. 

"Itu masih rahasia kita. Jangan sampai ketahuan," kata Atmajaya Salim.

Dalam eksepsi yang akan diajukan, Atmajaya Salim mengatakan, akan menghadirkan latar belakang peristiwa yang menyebabkan penyabetan ikat pinggang secara spontan kepada hakim Sunarso oleh kliennya.

Nota keberatan atau eksepsi hanya diajukan dari penasihat hukum. Sedangkan Desrizal Chaniago tidak mengajukan nota keberatan secara pribadi.

Hakim Ketua Saifudin Zuhri menunda persidangan dengan pengajuan ekspespsi tersebut. Kuasa hukum Desrizal diberkan waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi. 

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Desrizal Chaniago dikenai dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP atau Pasal 212 KUHP.

Sponsored

Kronologi kejadian penganiayaan hakim Sunarso terjadi ketika Desrizal Chaniago bertugas sebagai pengacara untuk kasus perdata, yakni menangani gugatan wan prestasi pengusaha Tomy Winata terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP) pada Kamis (18/7).

Pemukulan tersebut menyebabkan luka di dahi kiri hakim Sunarso dan luka lebam di lengan kiri Hakim Duta Baskara. (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid