sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DGIK bantah Jalan Raya Gubeng amblas karena pembangunan basement

PT NKE menyatakan penurunan tanah sudah terjadi beberapa bulan lalu, saat mereka mengerjakan proyek tersebut.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 20 Des 2018 20:25 WIB
DGIK bantah Jalan Raya Gubeng amblas karena pembangunan basement

Kontraktor pembangunan basement Rumah Sakit Siloam, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk, menyatakan amblasnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya pada Selasa (18/12) malam, tidak terjadi karena pembangunan basement yang mereka kerjakan. PT NKE yang melantai di bursa saham dengan kode DGIK ini menyatakan, penurunan tanah sudah terjadi beberapa bulan lalu, saat mereka mengerjakan proyek tersebut.

Menurut Joko, mereka bahkan sempat menghentikan proses pembangunan karena mendapati kondisi tersebut. Namun setelah mendapat rekomendasi dari ahli bangunan gedung dari Institut Tekonologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, pekerjaan proyek kembali dilanjutkan.

"Pekerjaan sempat kami stop selama dua bulan karena ada penurunan tanah. Kami melakukan evaluasi hingga akhirnya kami mulai lagi pekerjaan. Hanya saja baru dua hari pekerjaan mulai sudah ada kejadian itu," kata Joko Eko saat rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Kamis (20/12).

Menurut dia, pihaknya menyadari indikasi penurunan tanah saat bangunan kantor BPJS di sisi barat RS Siloam Hospital, mengalami retak-retak. Khawatir terjadi hal buruk, pihaknya menghentikan pengerjaan pembangunan.

Joko mengatakan, pihaknya menggandeng ahli bangunan gedung dari Institut Tekonologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Prof. Herman Wahyudi, untuk mengevaluasi kondisi tersebut. Hasilnya, rekomendasi yang diberikan menyatakan hal tersebut tak menjadi persoalan dan pembangunan dapat kembali dilanjutkan. 

"Pada saat dinyatakan tidak ada masalah, maka kami lanjutkan kembali," ujar Joko.

Pernyataan Joko sempat dipersoalkan, karena sebagai kontraktor, pihaknya tak melaporkan kondisi tersebut pada Pemkot Surabaya. Namun dia berkelit dengan mengatakan pihaknya tak punya kewajiban untuk menyampaikan laporan. 

Kata Joko, kewajibannya adalah menyampaikan informasi tersebut pada pemilik gedung. Dia memastikan pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Rumah Sakit Siloam.

Sponsored

Ketua DPRD Surabaya, Armuji, mengatakan rapat dengar pendapat akan kembali digelar oleh Komisi C pada Jumat (21/12). Agenda rapat dengar pendapat besok, adalah mendengarkan keterangan dari konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.

Menurut Armuji, pemanggilan terhadap konsultan perencanaan dan konsultan pengawas, diperlukan karena pelaksanaan proyek harus dilakukan atas sepengetahuan dan seizin konsultan pengawas.

"Itu ada di laporan harian kontraktor, maka kami juga ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan konsultan pengawas melanjutkan pelaksanaan proyek setelah ditemukan tanda-tanda penurunan tanah di beberapa titik," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid