sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap tak lakukan kejahatan, 25 penimbun masker dilepas polisi

Para tersangka hanya diminta mendistribusikan masker ke masyarakat dengan harga normal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 06 Mar 2020 21:06 WIB
Dianggap tak lakukan kejahatan, 25 penimbun masker dilepas polisi

Aparat kepolisian melepas 25 tersangka penimbun masker yang ditangkap dalam sejumlah penggerebekan di sejumlah wilayah Indonesia. Mereka hanya diberi peringatan karena dinilai tak melakukan tindak pidana.

"Sebagian sudah ada yang dipulangkan, yang lain masih dimintai keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Dia menegaskan, para tersangka yang ditangkap dari 12 kasus penimbunan masker tersebut tidak ada yang akan diproses hukum. Hal ini, kata Daniel, lantaran penyidik tak menemukan pelanggaran tindak pidana dalam kasus-kasus tersebut.

"Itu semua belum menjadi kejahatan. Kemarin dilakukan untuk menstabilkan situasi. Menenangkan situasi," katanya.

"Pemilik diberikan peringatan. Apalagi menyalahgunakan izin perdagangan yang dilakukan, maka ditindaknya secara administratif," kata Daniel menerangkan.

Meski demikian, dia menyebut penyidik masih akan melakukan pendalaman jika ditemukan adanya produksi masker yang melanggar undang-undang. Daniel pun memastikan polisi akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran masker dan hand sanitizer di masyarakat. 

Polisi juga akan memilah masker-masker yang disita untuk memastikan kelayakannya. Masker-masker yang sudah tidak layak digunakan, akan dimusnahkan agar tak disalahgunakan.

Adapun masker yang masih layak pakai akan kembali didistribusikan oleh para pemiliknya dengan harga yang telah ditetapkan.

Sponsored

"Akan dikembalikan ke pasar, karena sudah normal. Jadi dikembalikan ke pasar semuanya," ucap Daniel.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak mempersoalkan tindakan aparat kepolisian yang menjual kembali masker yang mereka sita. Ia memastikan hal tersebut tak melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Menurut saya sih enggak melanggar hukum, tapi lihat motif dulu," ujar Mahfud saat mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, polisi dapat melakukan penjualan masker jika dilakukan untuk membantu mengatasi persoalan sosial di masyarakat. Hal ini lantaran terjadi kelangkaan masker di pasaran sebagai buntut penyebaran coronavirus di Indonesia.

Namun Mahfud menekankan, uang hasil penjualan tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi harus menyetornya sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Berita Lainnya
×
tekid