sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Digeledah, 3 rumah Sambo terkait penembakan Brigadir J

Pihak kedokteran forensik juga segera memaparkan hasil autopsi yang sudah dilakukan di Jambi tempo hari.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 09 Agst 2022 20:33 WIB
Digeledah, 3 rumah Sambo terkait penembakan Brigadir J

Kepolisian menggeledah di tiga titik dalam kasus penembakan Brigadir J dalam rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ketiga lokasi itu adalah rumah dinas Sambo sebagai tempat kejadian perkara (TKP), rumah tinggal Sambo di Saguling III, dan rumah Sambo lainnya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan.

"Permintaan dari penyidik untuk melakukan backup terkait menyangkut masalah upaya penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi pada sore hari ini," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8).

Dedi menyebut, pihak kedokteran forensik juga akan memaparkan hasil autopsi yang sudah dilakukan di Jambi tempo hari. Hasil autopsi bakal disampaikan dalam waktu dekat.

"Perhimpunan kedokteran forensik dalam waktu dekat nanti akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau setelah kita lakukan ekshumasi di Jambi," ujarnya.

Ferdy Sambo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan seorang berinisial KM juga dikenakan pasal serupa.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan, keempat tersangka dapat dikenakan hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya di Mabes Polri, beberapa saat lalu.

Sponsored

Agus menyebut, penyidik masih mendalami motif yang menjadi pemicu kasus tersebut. Pemeriksaan para saksi dan anggota polisi yang terlibat terus didalami.

"Masih didalami. Berbagai macam fakta-fakta itu masih didalami,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid