sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Disahkan, Anies segera publikasi anggaran KUA-PPAS 2020

Data anggaran KUA-PPAS 2020 DKI akan dipublikasikan di situs apbd.jakarta.go.id.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 28 Nov 2019 16:34 WIB
Disahkan, Anies segera publikasi anggaran KUA-PPAS 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para pimpinan DPRD DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU), atas Kebijakan Umum Anggaran dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020 dengan anggaran senilai Rp87,95 triliun. Anies menyatakan akan segera mempublikasikan anggaran tersebut di situs apbd.jakarta.go.id.

"Kita ingin pastikan semua kegiatan strategis itu aman, karena itu menyangkut kepentingan umum yang besar sekali," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (28/11).

Anies sempat dituding tidak transparan karena tidak mempublikasikan data KUA-PPAS. Pihak Partai Solidaritas Indonesia bahkan sempat meminta Mendagri Tito Karnavian menegur Anies karena hal ini. 

Anggota Fraksi PSI di DPRD DKI William Aditya Sarana sempat membocorkan sejumlah anggaran janggal dalam KUA-PPAS. Anggaran lem aibon dan pulpen yang dibuka Aditya, sempat menjadi polemik karena angkanya dinilai tidak wajar.

Menurut Anies, saat itu data KUA-PPAS memang belum waktunya dipublikasikan. Hal ini lantaran data di dalamnya masih perlu dibahas oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

"Sekarang data entry dimulai. Data entry itu sesudah MoU dilakukan," kata Anies.

Anies berharap dengan kesepakatan ini proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 bisa segera tuntas.

"Alhamdulillah, dengan sudah ada kesepakatan ini, insyaallah kita bisa lebih cepat lagi memproses sehingga bisa tutas nanti RAPBD," kata Anies.

Sponsored

Penandatanganan MoU dilakukan dalam rapat paripurna hari ini, setelah tiga kali mengalami perubahan. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, KUA-PPAS 2020 DKI telah dibahas dengan mekanisme sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota. 

Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah bersama dengan DPRD DKI,” kata Prasetio Edi Marsudi di lokasi yang sama.

Dalam rapat sebelumnya, DPRD dan Pemprov DKI menyisir sejumlah item karena terdapat defisit Rp1,38 triliun dari nilai KUA PPAS sebelumnya, yaitu Rp89,34 triliun. Setelah dilakukan penyisiran, disepakati anggaran dana subsidi dipotong sekitar Rp1,2 triliun.

Selain itu DPRD dan Pemprov DKI juga sepakat untuk mengurangi nilai penyertaan belanja modal (PMD) untuk BUMD Jakpro senilai Rp400 miliar. Selanjutnya, pengurangan anggaran Fasilitas Pembiyaan Perolehan Rumah sekitar Rp500 miliar.

Setelah dilakukan penyisiran dan pengurangan tersebut, rancangan KUA-PPAS 2020 DKI itu menjadi surplus sekitar Rp369 miliar. Dengan demikian, DPRD dan Pemprov DKI sepakat membagikan dana surplus itu untuk penambahan kegiatan berdasarkan komisi. Sehingga disepakati rancangan KUA-PPAS di angka Rp87,95 triliun.

Sebagai informasi, usulan anggaran DKI telah mengalami tiga kali perubahan. Semula Pemprov DKI mengusulkan rancangan KUA-PPAS senilai Rp95,99 triliun. Kemudian berubah menjadi Rp89,34 triliun, lalu turun lagi dan disepakati menjadi Rp87,95 triliun.

Berita Lainnya
×
tekid