sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditangkap semalam, Dandhy Laksono dibebaskan dengan status tersangka

Meski dibebaskan, Dandhy Laksono telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 27 Sep 2019 07:16 WIB
Ditangkap semalam, Dandhy Laksono dibebaskan dengan status tersangka

Aparat Polda Metro Jaya membebaskan pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono. Ia diizinkan pulang setelah ditangkap pada Kamis (26/9) malam di kediamannya di Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi membebaskan Dandhy, setelah memeriksanya selama sekitar tiga jam. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, Dandhy dilepas sekitar pukul 3.30 WIB. Meski demikian, saat keluar dari kantor polisi, Dandhy telah menyandang status baru sebagai tersangka.

"Benar sudah dilepas, meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati, Jumat (27/9).

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu mengatakan, penangkapan terjadi sekitar pukul 22.45 WIB. Para polisi menggedor rumah Dandhy, saat sutradara film dokumenter Sexy Killers baru tiba di kediaman 15 menit sebelumnya.

Dari surat penangkapan yang diperlihatkan polisi, penangkapan dilakukan karena aktivitas Dhandy memposting isu seputar Papua di akun twitter miliknya. Sekitar pukul 23.05, empat orang polisi membawa Dandhy ke Polda Metro Jaya dengan mobil bernomor polisi D-216-CC.

"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," kata Erasmus.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengecam penangkapan yang dilakukan terhadap salah satu pengurusnya tersebut. Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza mengatakan, penangkapan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. 

"Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia," katanya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid