sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dituding maling emas, remaja putri asal NTT disiksa nyaris tewas oleh oknum kepala desa

Kepala Desa diduga menyiksa seorang remaja putri berusia 16 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga nyaris tewas lantaran dituduh mencuri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 29 Okt 2019 05:08 WIB
Dituding maling emas, remaja putri asal NTT disiksa nyaris tewas oleh oknum kepala desa

Kepala Desa diduga menyiksa seorang remaja putri berusia 16 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga nyaris tewas lantaran dituduh mencuri emas.

Remaja itu bernama Noviana Baru (16) asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT. Dia mengalami penyiksaan hingga nyaris tewas. Korban disiksa karena dituduh mencuri cincin emas mlik seorang warga di Desa Beitahu.

Diduga, Noviana disiksa oleh Kepala Desa bernama Paulus Lau. Video penyiksaan itu viral di media sosial warga NTT.

Dalam video yang beredar, nampak Noviana diikat kedua tangannya dan digantung. Terlihat salah seorang pemuda menghujam pukulan ke wajah korban berkali-kali. Aksi pemuda tersebut diduga dipimpin oleh Kades Paulus Lau dan sejumlah warga. Mirisnya, penyiksaan ini disaksikan oleh keluarga korban dan warga desa setempat.

Tak hanya dipukul, korban juga disetrum menggunakan aliran listrik. Itu dilakukan lantaran korban tidak bersuara saat dipaksa mengaku mencuri perhiasan milik warga.

Menurut informasi yang dihimpun media setempat, penyiksaan yang dialami Noviana ini terjadi pada Rabu (16/10) malam, dan berlangsung hingga pagi harinya. Diduga penyiksaan itu dilakukan karena korban tidak mengakui perbuatannya.

Peristiwa miris ini telah dibenarkan Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh Ade Irsyam Siregar. Menurut dia, keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kobalima pada Sabtu (26/10).

Dalam keterangan pers, advokat Peradi Petrus Selestinus meminta Polda NTT mengusut tuntas kasus persekusi yang dialami Noviana. Dia menyebut, apa yang dilakukan sang Kades merupakan tindakan yang keji dan tak berperikemanusiaan.

Sponsored

"Jelas ini praktik hukum rimba yang dikualifikasi sebagai penganinayaan berat yaitu melanggar pasal 354 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 8 tahun penjara," kata Petrus dalam siaran pers di Jakarta, Senin (28/10).

Menurut Petrus, jika penganiayaan yang dilakukan kades Paulus mengakibatkan kematian, maka yang bersangkutan dihukum dengan hukuman yang lebih berat yakni 10 tahun penjara.

Karenanya, Petrus meminta Polda NTT segera mengambil alih kasus ini dan menangkap Paulus Lau. "Korban masih di bawah umur, karena itu Polda NTT segera tak perlu menunggu laporan masyarakat. Polda NTT harus jemput bola, tangkap dan tahan Paulus Lau," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid