Pemprov DKI lampaui kewenangan, dua menteri akan bahas revitalisasi Monas
Rapat dilakukan dalam lingkup Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai oleh Mensesneg Pratikno.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya akan membahas proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pemprov DKI dinilai melampaui wewenang dalam proyek tersebut.
Basuki menjelaskan, rapat dilakukan dalam lingkup Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang diketuai oleh Mensesneg Pratikno. Namun Basuki belum memastikan waktu pelaksanaan rapat tersebut.
"Nanti akan undangan dari Pak Setneg sebagai Ketua Komisi Pengarah," kata Menteri Basuki di gedung Kementerian PUPR, Jumat (31/1).
Dia mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan sekretaris komisi tersebut, juga akan hadir dalam rapat itu.
Menurut Basuki, pihak Pemprov DKI melampaui kewenangan karena telah memulai pengerjaan proyek tersebut. Seharusnya, pihak Anies lebih dulu mengajukan perencanaannya untuk disetujui Komisi Pengarah.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keppres nomor 25 tahun 1995, yang menyebut bahwa dalam melaksanakan tugasnya, badan pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.
"Pemprov itu bertugas menyusun rencana dan anggaran, kemudian Komisi Pengarah bertugas untuk menyetujui dan mengendalikan pembangunan di sekitar kawasan Taman Merdeka, termasuk Monas," kata Basuki.
Proyek revitalisasi Monas telah menjadi sorotan di antaranya karena Pemprov DKI membabat sekitar 190 pohon di kawasan tersebut. Namun saat ini prosesnya dihentikan sementara karena perizinannya belum jelas.