Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berstatus tahanan KPK sejak diumumkan pada Rabu (11/1). Tak langsung dibawa ke rumah tahanan, Lukas dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, untuk mendapatkan perawatan sementara, dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Meski demikian, kuasa hukum dan tim dokter pribadi Lukas Enembe masih meminta agar kliennya dapat melakukan pengobatan di Singapura. Hal ini berkaitan dengan riwayat pemeriksaan kesehatan yang dilakukan orang nomor satu di Papua itu.
"Dasarnya Bapak Lukas sudah bertahun-tahun melakukan pengobatan di Singapura, baik kontrol maupun perawatan, dan beberapa tindakan medis," kata dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote, saat ditemui wartawan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1) malam.
Anton menyebut, Lukas memiliki beragam komplikasi riwayat penyakit, seperti sakit jantung, hipertensi, kencing manis, penyakit ginjal, serta diabetes. Selain itu, Lukas juga disebut pernah berulang kali mengalami gangguan stroke.
Oleh karenanya, dengan seluruh rekam jejak medis yang ada, pihaknya tetap mengajukan permohonan agar tim dokter KPK merekomendasikan Lukas Enembe berobat di Singapura.
"Itu permintaan beliau, sudah merasa nyaman di sana, dan itu hak pasien untuk memilih dokter mana dan rumah sakit mana. Dan bukan baru kali ini saja beliau minta ke Singapura. Sebelum kasus ini, sudah lama Bapak (Lukas) melakukan perawatan pelayanan kontrol di Singapura," ujar Anton.
Kendati demikian, Anton membenarkan Lukas pernah dirawat di RSPAD Gatot Subroto sekitar 2019-2020. Saat itu, kata Anton, Lukas menderita stroke dan dirawat oleh Terawan Agus Putranto.
Berdasarkan riwayat kesehatan yang ada, Anton mempertanyakan pernyataan KPK yang menyebut Lukas dalam kondisi sehat. Sementara dari hasil pemeriksaan kesehatan setibanya di Jakarta, tim dokter menyimpulkan Lukas perlu dirawat sementara di RSPAD Gatot Subroto.
Anton menekankan agar proses penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak menghambat hak Lukas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Berkali-kali kami sudah menyampaikan permohonan ke KPK bahwa beliau (Lukas) sakit. Mendapat rekomendasi rujukan dari dokter-dokter spesialis di rumah sakit Papua, untuk segera mendapatkan penanganan di rumah sakit lebih tinggi. Salah satu yang beliau pilih sesuai dengan permintaan beliau, ya kami sampaikan, ke rumah sakit Singapura," tutur Anton.
Adapun terkait permohonan pihak Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura, Ketua KPK Firli Bahuri belum memberikan izin atas hal tersebut. Firli menilai, tim dokter di RSPAD Gatot Subroto masih mumpuni untuk menangani kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Sampai hari ini saya masih meyakini bahwa kemampuan profesional dokter kita, fasilitas rumah sakit kita sudah cukup dan memadai," kata Firli dalam konferensi pers, Rabu (11/1).
Lukas sejatinya ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur mulai 11-30 Januari 2023. Namun, penyidik membantarkan Lukas ke RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan kesehatan sampai dengan kondisi yang bersangkutan membaik menurut tim dokter.
Meski dinyatakan perlu dilakukan perawatan sementara, Firli memastikan proses hukum terhadap kasus yang menjerat Gubernur Papua itu akan tetap berjalan. Firli menegaskan, proses hukum yang dijalankan KPK mengedepankan asas keadaan dan proporsionalitas, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia."Kami pastikan bahwa perkara yang sedang kita tangani ini tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku," tutur dia.