sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sebut Herry pemerkosa 12 santriwati bukan santri dan pemilik ponpes

"Dia [hanya] pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan dia mencoba membuat lembaga."

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 10 Des 2021 11:59 WIB
DPR sebut Herry pemerkosa 12 santriwati bukan santri dan pemilik ponpes

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, menegaskan, lembaga pendidikan yang dimiliki pelaku pemerkosaan terhadap Herry Wirawan, bukanlah pondok pesantren (ponpes).

"Ini bukan pesantren. Ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut, termasuk dari dapil saya Subang," katanya kepada Alinea.id, Jumat (10/12).

Maman juga menolak Herry disebut ustaz lantaran tidak pernah mondok dan terafiliasi dengan ponpes mana pun. Dengan demikian, tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas dan tak mempunyai jaringan alumni.

"Dia [hanya] pernah ikut kursus di salah satu lembaga dan dia mencoba membuat lembaga. Tentu itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan dengan ciri khas pesantren," terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Herry diketahui memperkosa 12 santriwati yang mengenyam pendidikan di lembaga yang diasuhnya sejak 2016. Beberapa institusi yang didirikannya adalah Boarding School Madani di Cibiru; Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Antapani Kidul; dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani) di kawasan Antapani Tengah.

Sekitar tujuh dari seluruh korbannya telah melahirkan bahkan hingga dua kali. Bayi tersebut lalu dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan sumbangan.

Herry kini sudah berstatus terdakwa. Jaksa menuntutnya 15-20 tahun penjara karena dikenai dakwaan primer, yakni Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider, yaitu Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Kiai Maman, sapaannya, menilai, kasus Herry yang muncul ke permukaan bisa jadi layaknya puncak gunung es. Ada potensi anak-anak lainnya yang menjadi korban kekerasan seksual, termasuk oleh orang tua, guru, hingga orang-orang dihormati.

Sponsored

Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu pun berharap, peristiwa mengenaskan seperti ini tidak terulang demikian. Karenanya, majelis hakim diharapkan memberikan hukuman berat kepada Herry dan mendorong adanya pengawasan ketat dari lingkungan terhadap lembaga-lembaga pendidikan.

Di sisi lain, Kiai Maman mengapresiasi Kementerian Agama Jawa Barat (Kemenag Jabar) yang mencabut izin lembaga pendidikan milik Herry sejak Mei 2021. Kemenag juga memfasilitasi anak-anak didik di sana untuk kembali ke daerah masing-masing dan ditempatkan di sekolah/madrasah yang sesuai.

"Kita pun mengapresiasi teman-teman KPAI [Komisi Perlindungan Anak Indonesia] yang sudah menyediakan trauma healing buat korban dan juga kepada LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban] untuk perlindungan," imbuhnya.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, pun meminta Herry dikebiri. "Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya."

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai, hukuman kebiri dapat menimbulkan efek jer bagi pelaku, apalagi tindakan Herry tergolong sadis.

"[Pemerkosaan] ini, kan, kejahatan yang sangat sadar dia lakukan," tegasnya. "Karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat, jadi ini sangat sadis."

"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati, bahwa ancamannya sangat berat dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," tutup Yandri.

Berita Lainnya
×
tekid