close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Dokumentasi DPR
icon caption
Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman. Dokumentasi DPR
Nasional
Jumat, 23 September 2022 19:01

DPR sebut lembaga peradilan ladang subur mafia

"Harus dengan terbuka diakui, lembaga peradilan dalam 10 tahun terakhir ini telah menjadi ladang subur untuk transaksi hukum."
swipe

Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sebab, perkara ini menandakan lembaga peradilan menjadi ladang subur untuk transaksi hukum. 

"Kita perlu memberi apresiasi kepada KPK yang berhasil membongkar jaringan korupsi di MA. Harus dengan terbuka diakui, lembaga peradilan dalam 10 tahun terakhir ini telah menjadi ladang subur untuk transaksi hukum," katanya kepada wartawan, Jumat (23/9). 

Selain itu, menurut Benny, penangkapan tersebut juga membuktikan jika peradilan di Indonesia diatur segerombolan mafia. 

"Hukum dan keadilan diperjualbelikan, kewenangan diperdagangkan. Apa yang disebut orang tentang mafia peradilan memang nyata adanya. Hal serupa juga berlangsung di tubuh aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan," tuturnya. 

Oleh karena itu, politikus Partai Demokrat ini menilai, lembaga penegak hukum kini berubah menjadi institusi perusak hukum.  "Tidak ada ketertiban. Akibatnya, negara hukum gagal."

"Harus juga diakui jujur, negara kita terancam failed dalam hal penegakan hukum. Negara kita sangat lemah dalam hal penegakan hukum. Kita salut atas kerja keras KPK dn keberaniannya utk menembus tembok besi dan masuk ke jantung kekuasaan peradilan tertinggi," imbuh dia.

Benny berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi MA untuk memperbaiki sumber daya manusianya (SDM). Pun bagi pemerintah agar membenahi institusi penegak hukum. "Mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan."

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka suap penanganan perkara MA. Salah satunya adalah Sudrajad Dimyati dengan peran sebagai penerima suap.

Kelima pegawai MA lainnya juga telah berstatus tersangka penerima suap. Mereka adalah ASN Kepaniteraan, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta ASN, Redi dan Albasri.

Sementara itu, keempat tersangka lain dari pihak swasta dengan peran sebagai pemberi suap. Mereka adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID), Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan