sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD DKI tolak rencana Anies perluas ganjil genap ke sepeda motor

Kebijakan perluasan ganjil genap harus diimbangi dengan transportasi umum yang memadai.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 07 Agst 2019 11:11 WIB
DPRD DKI tolak rencana Anies perluas ganjil genap ke sepeda motor

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PDI-Perjuangan, William Yani, menolak rencana kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akan menerapkan perluasan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor di ruas-ruas jalan Jakarta. 

“Kalau sudah ada jawaban terukur dari pakar transportasi mungkin saya bisa setuju. Tapi kalau ditanya untuk sekarang, saya tidak setuju,” kata William ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (6/8) malam.

Lebih lanjut, William menjelaskan alasan dirinya tak setuju. Sebab, kebijakan yang dikeluarkan Anies Baswedan itu tak berdasar karena belum dilakukan sejumlah kajian mendalam terhadap dampak dari kebijakan itu.

“Sekarang kalau motor diikutkan dalam ganjil genap, efeknya seberapa persen untuk kurangi kemacetan, belum ada jawabannya,” kata dia.

Menurutnya, wacana perluasan kebijakan ganjil genap di Jakarta belum perlu. Namun, jika kebijakan itu diterapkan, terlebih dahulu harus diimbangi dengan adanya transportasi umum yang memadai seperti Lintas Rel Terpadu (LRT).

“Jangan dulu diperluas karena sekarang saja masih merepotkan, kalau diperlama masih boleh lah. Itu kan harus ada pengganti dengan kendaraan umum,” kata William. “Menurut saya ganjil genap ini bisa diperluas bila LRT dari Bekasi atau Cibubur sudah beroperasi.”

Sementara itu, proyek LRT Jabodetabek sendiri mulai dikerjakan pada 2018 dan ditargetkan selesai tahun ini. Menurut data dari laman resmi LRT Jabodetabek, hingga akhir Juni 2019 kemajuan proyek pembangunan tahap 1 berada dalam angka 63,801%. LRT Jabodetabek tahap 1 inilah yang mempunyai rute lintasan Cawang-Dukuh Atas, Cawang-Cibubur, dan Cawang-Bekasi Timur.

Sebelumnya, pada Kamis (1/8) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poin dari Ingub tersebut adalah perluasan ganjil-genap.

Sponsored

Kemudian beredar wacana perluasan ganjil-genap. Selain berlaku untuk kendaraan roda empat, juga akan melibatkan kendaraan roda dua. Namun terkait hal ini, pemerintah provinsi menyatakan masih mengkaji kemungkinan itu dan belum mengumumkan secara resmi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid