sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua dari tiga remaja mengalami kekerasan

Bentuk kekerasan itu, antara lain terdiri atas kekerasan fisik, seksual, dan emosional.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Selasa, 07 Mei 2019 19:56 WIB
Dua dari tiga remaja mengalami kekerasan

Setidaknya dua dari tiga anak dan remaja perempuan atau laki-laki mengalami tindak kekerasan sepanjang hidupnya pada 2018. Bentuk kekerasan itu, antara lain terdiri atas kekerasan fisik, seksual, dan emosional.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menekankan, kekerasan terhadap anak itu umumnya dialami dari lingkungan teman atau orang sebaya. Salah satu contoh kasusnya, seperti yang dialami Audrey, pelajar di Pontianak, Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Yohana dalam peluncuran Fakta Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/5).

Survei dilakukan oleh tim gabungan dari Bappenas, Kementerian PPPA, Badan Pusat Statistik, Puskapa Universitas Indonesia, Puslitbang Kementerian Sosial, Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) UGM, dan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung. Hasil riset juga menjelaskan, kekerasan yang dialami oleh anak dan remaja tidak berdiri sendiri, tapi cenderung bersifat tumpang-tindih di antara jenis-jenis kekerasan. Selain itu, hanya satu dari tiga anak-anak dan remaja yang mengetahui tentang layanan untuk mengantisipasi kekerasan.

Berdasarkan dari data tersebut, dia berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat untuk melaporkan tindak kekerasan. “Semakin banyak laporan masyarakat, maka kekerasan dapat diupayakan untuk semakin menurun,” kata dia.

Kementerian PPPA akan mengkaji lebih mendalam mengenai penyebab kekerasan anak antarteman sebaya. Selain itu, Yohana menilai pentingnya disusun kebijakan khusus, seperti peraturan menteri.

Sementara itu, Koordinator Tim Riset dari PKMK UGM Ignatius Prapto Raharjo menjelaskan, survei tersebut dijalankan dengan metode stratified purposive random sampling pada sasaran anak berusia 13-17 tahun.

“Survei itu dilakukan secara acak atas 13.000 sampel anak-anak di 32 provinsi,” kata Ignatius, atau yang akrab disapa Gambit. Hasil survei juga mencatat, 1 dari 17 anak laki-laki mengalami kekerasan seksual, sedangkan 1 dari 11 anak perempuan mendapat tindakan kekerasan yang sama.

Sponsored

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat yang menangani bidang agama dan sosial, Ali Taher, menegaskan pentingnya kepastian hukum sebagai perlindungan bagi hak perempuan dan anak.

“Hasil survei ini segera disampaikan kepada DPR untuk melakukan pembelaan kepada perempuan dan anak. Hak-hak hukum belum semua dapat diterima oleh anak-anak dan perempuan. Maka DPR mesti mendorong semua stakeholder untuk setop kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata Ali.

Di samping itu, Ali juga menyebutkan pentingnya data riset itu untuk disertakan dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). RUU PKS telah memasuki tahap inventarisasi masalah oleh panitia kerja pemerintah dan DPR. Tahap ini, menjadi tahapan akhir menjelang masa pergantian periode pemerintahan.

“Saya mendorong data mengenai kekerasan terhadap anak, juga perempuan disatukan dalam pokok pembahasan RUU PKS,” ujar Ali.

Yohana pun menegaskan urgensi pengesahan RUU PKS. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang mengambil korban dari kalangan perempuan dan anak-anak.

“Kami mendorong, secepatnya pemerintah mengesahkan UU PKS. Ada koneksi antara perempuan dan anak. Jika ibu tidak mendapatkan kekerasan, maka anak-anak juga bisa dilindungi,” tutur Yohana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid