sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua istri tersangka mafia kasus di MA mangkir ke KPK

Komisi antirasuah taktahu alasan Tin Zuraida tak memenuhi panggilan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 11 Feb 2020 21:40 WIB
Dua istri tersangka mafia kasus di MA <i>mangkir</i> ke KPK

Istri bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/2). Sejatinya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di MA pada 2011-2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan, pihaknya taktahu alasan Tin tak memenuhi panggilan tersebut. Padahal, sudah disurati secara patut. Juga diterimanya.

"Kami memastikan panggilan sudah sampai. Karena kami punya bukti. Baik di rumah maupun di kantornya. Namun, tidak ada konfirmasi (alasan mangkir)," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa saat lalu.

Istri Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, Lusi Indriati, pun demikian. Tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Hiendra merupakan tersangka dalam perkara ini.

"Satu orang juga mengonfirmasi tidak bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang. Yang dari advokat (Yosef B. Badeoda, red)," ujar dia. Ketiganya dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan Hiendra.

Kendati demikian, KPK hendak menjadwalkan ulang pemanggilan ketiganya. Mereka juga diimbau kooperatif dan memenuhi undangan.

Dalam kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Hiendra serta Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui Rezky. Maksudnya, memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Pun diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Sponsored

Terkait kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Disinyalir terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA. Juga permohonan perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid