Dua kali mangkir, Taufik Kurniawan datangi KPK
Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik yang telah menyandang status tersangka dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, sebelumnya tak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Dia mangkir atas panggilan KPK pada Kamis (25/10) dan Kamis (1/11) kemarin. Taufik dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap DAK Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.
"Sekitar Pukul 09.00 WIB pagi ini, tersangka TK (Taufik Kurniawan) datang ke KPK. Saat ini sedang di ruangan pemeriksaan. TK diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/11).
Rencananya lembaga antirasuah itu bakal mendalami keterangan Taufik soal uang DAK yang dia terima.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga telah menerima hadiah atau janji terkait anggaran DAK pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alikasi DAK tambahan senilai Rp93,37 miliar.
Taufik diduga menerima fee pengurusan DAK tersebut dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad, senilai Rp3,65 miliar. Seperti Taufik, Yahya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.