sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Waketum PAN terkait suap Taufik Kurniawan

Wakil Ketua Umum PAN Mulfachri Harahap akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Rabu, 20 Feb 2019 10:26 WIB
KPK panggil Waketum PAN terkait suap Taufik Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum PAN, Mulfachri Harahap, terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016. Ketua Fraksi PAN di DPR RI itu akan diperiksa sebagai sakti untuk tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. 

"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/2). 

Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik KPK akan mendalami informasi dari Mulfachri, terkait rapat-rapat yang terjadi untuk pembahasan DAK Kebumen. 

Pemanggilan Mulfachri, merupakan bagian pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPK untuk mendalami pembahasan anggaran DAK Kebumen. 

Pada Senin (18/2) lalu, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar terkait hal ini. KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran yang dibawa Indra. 

"Beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di Badan Anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," kata Indra usai menjalani pemeriksaan.

Indra juga menyatakan bahwa Taufik Kurniawan belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Taufik ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2018 lalu, atas dugaan menerima hadiah atau janji dalam pembahasan DAK Kebumen. 

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun Anggaran 2016. Diduga, Taufik Kurniwan menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Lainnya
×
tekid