sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dukung David Ozora, artis dan musisi: Hukum maksimal Mario Dandy

"Dengan hukuman yang setimpal, semoga niat para pelaku penganiayaan, persekusi, dan tindakan bullying akan berpikir ribuan kali."

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 29 Agst 2023 17:09 WIB
Dukung David Ozora, artis dan musisi: Hukum maksimal Mario Dandy

Sejumlah artis dan musisi Tanah Air mendukung David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG. Apalagi, terjadi penurunan kualitas hidup setelah dikeroyok anak bekas pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, itu.

Karenanya, para artis dan musisi mendorong majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Mario Dandy dkk. Pun dengan restitusi

"Dengan diterapkannya restitusi, selain akan membantu anak korban, setidak-tidaknya menunjukkan keberpihakan kepada korban," demikian isi keterangan tersebut, Selasa (29/8).

Mereka mengingatkan, putusan majelis hakim juga dapat menjadi contoh dalam memberikan perlindungan kepada korban, khususnya anak-anak di Indonesia. Terlebih, kasus ini sempat viral dan mendapat atensi masyarakat luas.

"Dengan hukuman yang setimpal, semoga niat para pelaku penganiayaan, persekusi, dan tindakan bullying [yang saat ini masih marak] akan berpikir ribuan kali karena hukumannya akan berat dan tetap diwajibkan membayar ganti rugi," tuturnya.

Para artisi dan musisi yang memberikan dukungan kepada David Ozora adalah Cornelia Agatha, Inul Daratista, Sabrina Choirunissa, Coky Bollemeyer, Richard Lee, Melani Subono, Soraya Haque, Kevin Aprilio, Once Mekel, Raidinata (D'Masiv), Renny Fernandez, Bonny Sidarta, Ardito Pramono, Cella (Kotak), Andyan Gorus, Denny Sumargo, Davina Veronica, Jelly Tobing, Sandy Canester, Ine Febrianti, Ashari Aulia (Nard Geisha), Jimi Multazam, Deddy Corbuzier, Roy Jeconiah, Daniel Mardani, Iman (J-Rock), Ekky Sukarno, Addie MS, Kirana Larasati, Giring Ganesha (eks Nidji), dan Ade Nurulianto (Govinda).

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan membayar restitusi bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak AG Rp120 miliar subsider 7 tahun kurungan. Sebab, penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Adapun Shane Lukas dituntut 5 tahun serta selain restitusi. Pangkalnya, perbuatannya dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid