sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks GM UBPP Antam jadi tersangka korupsi pengolahan anoda logam

"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar."

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 17 Jan 2023 18:19 WIB
Eks GM UBPP Antam jadi tersangka korupsi pengolahan anoda logam

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan eks GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara Antam dan PT Loco Montrado (LM) pada 2017. Dia pun langsung ditahan per hari ini (Selasa, 17/1).

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam telekonferensi pers, beberapa saat lalu. Dodi ditahan hingga 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus ini bermula saat UBPP Loga Mulia Antam menjalin kerja sama kontrak karya pemurniaan anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan. Dodi lalu secara sepihak tak menggunakan jasa perusahaan yang telah menandatangani kontrak karya tanpa didukung alasan mendesak.

"DM kemudian diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya, Siman Bahar, untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT AT Tbk," ujarnya.

Dodi juga diduga tak memakai kajian hasil site visit Antam, di mana Loco Montrado dinilai tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan Antam, termasuk dalam pengolahan anoda logam. "Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market Assosciation)," ucap Alex.

Isi perjanjian kerja sama antara Antam dengan Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin yang sengaja disimpangi. Misalnya, besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tanpa dilengkapi kajian awal.

Selanjutnya, pencantuman tanggal kontrak dibuat back date bahkan Dodi disinyalir menggunakan Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai ketentuan, komoditas tersebut dilarang dipasarkan ke luar negeri.

Ketika dilakukan audit internal, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari Loco Montrado ke Antam. Perbuatan Dodi pun bertentangan, antara lain, dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN dan Keputusan Direksi Antam tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Sponsored

"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," jelas Alex.

Penyidik pun menjerat Dodi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid