sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks pejabat Garuda Indonesia kembali diperiksa terkait suap pembelian pesawat

Elisa Lumbantoruan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 02 Okt 2019 11:02 WIB
Eks pejabat Garuda Indonesia kembali diperiksa terkait suap pembelian pesawat

Mantan Direktur Layanan Strategis dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Elisa Lumbantoruan, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Elisa dalam kasus yang menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (2/10).

Emiryah Satar diduga telah menerima uang suap dari Rolls-Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus S.A.S pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesial. Uang suap untuk Satar disampaikan melalui Soetikno, yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar; Bos PT MRA, Soetikno Soedardjo; serta Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigdo.

Satar diduga kuat telah menerima uang dari Soetikno senilai Rp5,79 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

Tak hanya itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigdo. Diduga Soetikno telah memberi sebesar 2,3 juta Dolar Singapura dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigdo di Singapura.

Atas perbuatannya, Satar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Ia juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sponsored

Sementara Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Soetikno Soedarjo yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Berita Lainnya
×
tekid