sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ekspor BBL dilarang, KKP izinkan penangkapan dengan ketentuan

Menurut Antam, penangkapan harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 20 Jun 2021 14:37 WIB
Ekspor BBL dilarang, KKP izinkan penangkapan dengan ketentuan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL) sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP)  Nomor 17 Tahun 2021. Meski ekspor dilarang, kegiatan penangkapan BBL di alam tetap diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan.

"Penangkapan BBL atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta secara tertulis, Minggu (20/6).

Menurut Antam, penangkapan harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selain itu, penangkapan didasarkan juga pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selanjutnya, penangkapan hanya dapat dilakukan nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan. Nelayan kecil yang belum terdaftar dalam Lembaga Online Single Submission (OSS) bisa melakukan penangkapan sepanjang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini Hanafi menambahkan, BBL yang diambil dari alam wajib memakai alat tangkap ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut, imbuh Zaini, agar aktivitas pengambilannya tak menganggu keberlanjutan ekosistem laut. Lebih lanjut, imbuhnya, nelayan penangkap juga wajib melaporkan hasil tangkapannya ke pemerintah daerah.

"Nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapan kepada dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani tugas teknis di bidang perikanan tangkap," urai Zaini.

Sponsored

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP Tb. Haeru Rahayu menerangkan, proses selanjutnya usai Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 terbit, yakni menyusun peraturan amanat dari Permen KP itu. 

Hal yang dimaksud berupa keputusan terkait pengaturan pengelolaan di setiap lingkup eselon I KKP.

Di DJPB sendiri, katanya, sedang tahap akhir proses penyusunan Pedoman Umum Budidaya Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dia mengajak semua pihak, khususnya para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Permen yang diundangkan pada 4 Juni 2021 itu.

"Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mengawal implementasi Permen ini di publik, sesuai dengan tujuannya untuk menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, serta peningkatan devisa negara, dapat tercapai," ujar Haeru.

Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan terbitnya Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang  Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Permen itu salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menjadi menteri pada Desember 2020.

Trenggono menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Melalui aturan baru itu, dia berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat di dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid