sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi gagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap truk dan menemukan sejumlah barang bukti.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 09 Jul 2022 20:19 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster

Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda NTB melakukan pengungkapan penyelundupan puluhan ribu beni lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Total jumlah penyelundupan benih lobster itu adalah 17.160 benih. 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, penyelundupan terdiri dari benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor. Sementara benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor.

"Pengungkapan kasus penyelundupan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat," kata Artanto dalam keterangan, Sabtu (8/9).

Artanto menyampaikan, laporan yang diterima menyebut terkait adanya sebuah truk box dengan muatan benih lobster. Semua benih itu akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB melakukan penyelidikan bahwa ada sebuah truk box dengan ciri-ciri yang dimaksud. Alhasil, timnya membawa benih lobster yang diduga tidak memiliki izin.

Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap truk dan menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu adalah benih lobster sesuai laporan masyarakat.

"Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada truk box tersebut di Pelabuhan Lembar, ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan mutiara," ujar Artanto.

Tersangka dikenakan pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda Rp2 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid