sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Isi fatwa MUI tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi

Hari Raya Kurban membutuhkan panduan khusus agar aman dari penularan Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 10 Jul 2020 18:02 WIB
Isi fatwa MUI tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, Hari Raya Kurban membutuhkan panduan khusus agar aman dari penularan Covid-19, tetapi tetap sesuai dengan kaidah hukum Islam.

“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan salat Iduladha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan Covid-19,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7).

Berikut isi Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Ketentuan Hukum                                         

1. Salat Iduladha hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Pelaksanaan salat Iduladha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19;

Sponsored

b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19;

c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

a.       Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

b.      Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

c.       Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

d.      Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

e.       Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan salat Iduladha pada 10 Zulhijah hingga sebelum magrib pada 13 Zulhijah.

f.       Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Rekomendasi

1.      Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedman pada fatwa ini.

2.      Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

3.      Panitia kurban agar memfasilitasi jemaah yang hendak melaksanakan ibadah kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.

4.      Panitia kurban agar menghimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

5.      Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

6.      Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal.

 

Berita Lainnya
×
tekid