Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di kediamannya yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyampaikan, pihaknya menghargai keputusan penyidik kepolisian terkait penetapan tersebut.
"Kami menghargai keputusan penyidik. Itu memang kewenangan penyidik," kata Taufan kepada wartawan, Selasa (9/8) malam.
Terkait pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Sambo dan tersangka lain, Taufan mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Namun, dia menegaskan, Komnas HAM akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Sambo.
"Iya [akan diperiksa]. Sudah kita kasih surat," ujarnya.
Jenderal Sigit sebelumnya mengumumkan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. "Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8).
Sigit menyampaikan, Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bahkan, dipastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak.
"Alhamdulilah, timsus dapat titik terang, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J sehingga meninggal dunia oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Sigit.