close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Firli Bahuri, dipastikan tak memenuhi panggilan Polda Metro terkait kasus pemerasan terhadap bekas Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023). Twitter/@KPK_RI
icon caption
Ketua KPK, Firli Bahuri, dipastikan tak memenuhi panggilan Polda Metro terkait kasus pemerasan terhadap bekas Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023). Twitter/@KPK_RI
Nasional
Jumat, 20 Oktober 2023 11:30

Firli takkan penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini

Sedianya Firli Bahuri akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus pemerasan terhadap bekas Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
swipe

Polda Metro Jaya batal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada hari ini (Jumat, 20/10). Sebab, sudah ada jadwal kegiatan.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya.

Alasan mangkir lainnya, sambungnya, membutuhkan waktu untuk mempelajari kasus itu. "Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023."

Ghufron menyampaikan, Firli telah bersuraat kepada Polda Metro Jaya agar menjadwalkan ulang pemeriksaan. Surat tersebut bahkan ditembuskan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Kendati demikian, ia mengklaim, KPK patuh terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, terutama kasus ini. Pun diyakini takkan mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan