sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bea Cukai temukan Harley Davidson diselundupkan dalam pesawat baru Garuda

Dirjen Bea Cukai menemukan penyelundupan motor Harley Davidson lewat pesawat Airbus Garuda Indonesia yang baru datang.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 03 Des 2019 21:23 WIB
Bea Cukai temukan Harley Davidson diselundupkan dalam pesawat baru Garuda

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan adanya penyelundupan barang yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., seiring dengan kedatangan pesawat baru Airbus A330-900 seri Neo.

Ditjen Bea dan Cukai dalam keterangan resmi mengkonfirmasi telah menemukan 15 koli berisi suku cadang motor gede (moge) dengan merek Harley Davidson dengan kondisi terurai di bagasi pesawat. Seluruh bagian ini memiliki claim tag dengan inisial SAW.

Selain itu, di dalam tiga koli lainnya juga ditemukan dua unit sepeda baru dengan merek Brompton lengkap dengan aksesorisnya dengan claim tag atas nama inisial LS.

"Pada lambung pesawat (bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna cokelat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang," tulis keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (3/11).

Sementara terhadap koper penumpang telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang. 

Menanggapi hal tersebut di kesempatan lain, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam terhadap temuan tersebut.

"Lagi kita lakukan investigasi mendalam," katanya.

SAW dan LS sendiri merupakan penumpang dari pesawat GA9721 tipe Airbus A330-900 seri Neo tersebut. Keduanya, saat ini sedang menjalani proses penelitian lebih lanjut dan sedang dilakukan penyelidikan terhadap pihak ground handling dan penumpang yang bersangkutan.

Sponsored

GA9721 sendiri diketahui diberangkatkan dari pabrik Airbus di Perancis pada 17 November 2019 dengan mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration: crew list, dan 22 penumpang sesuai passenger manifest.

Pendaratan pesawat tersebut dilakukan di hanggar PT GMF sesuai permohonan izin yang disampaikan pihak PT Garuda Indonesia kepada Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Pendaratan di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni dikarenakan pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dioperasikan Garuda Indonesia sebelumnya. 

Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba. Lalu, Bea Cukai melakukan plane zoeking terhadap pesawat Garuda Indonesia yang datang dari pabrik Airbus di Perancis dan menemukan 18 boks tersebut.

Barang pribadi

Sementara itu pihak Garuda Indonesia dalam keterangan resminya mengatakan yang membawa spare part motor besar tersebut adalah karyawannya, dan untuk keperluan pribadi bukan komersial.

"Bersama ini disampaikan bahwa yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa spare part dalam penerbangan tersebut," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangn resmi.

Dia pun menjelaskan, seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat juga sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bagasi karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut. 

Dia mengklaim, pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang, namun pada bagasi memang ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia.

"Dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku," ujarnya.

Dijelaskan juga, spare part yang dibawa oleh karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis.

Sebelum melakukan pendaratan di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara di mana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF) dan akan melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF.  

Namun dia mengatakan, Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, semisal harus membayar bea masuk atau menjalani prosedur lain yang akan dikenakan. 

"Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai, dan sesuai dengan komitmen perusahaan untuk mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan, maka Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai," tulisnya.

Berita Lainnya
×
tekid