sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasil audit kerugian Jiwasraya diumumkan pekan depan

Usai pengumuman kerugian negara, penyidik langsung limpahkan berkas para tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 06 Mar 2020 14:31 WIB
Hasil audit kerugian Jiwasraya diumumkan pekan depan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengumumkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada pekan depan.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti, menyatakan audit telah dirampungkan dan telah memiliki angka kerugian negara. Namun, BPK masih perlu melakukan diskusi dengan pimpinan terkait beberapa poin yang krusial dari hasil audit tersebut.

"Sebenarnya laporannya sudah selesai, tetapi memang ada beberapa poin yang harus kami bicarakan lagi. Itu yang agak berat. Semoga minggu depan sudah bisa diumumkan ke publik," tutur Selvia saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan usai ada hasil resmi kerugian negara dari BPK, pihaknya segera lakukan pelimpahan berkas para tersangka. Pelimpahan berkas tidak membutuhkan waktu lama.

Menurut Febrie, sudah lebih dari 80% berkas para tersangka dirampungkan. Kemudian, tiga tersangka dari internal Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Hary Prasetyo berkasnya telah usai.

“Yang jelas minggu depan kita tunggu. Begitu ada pengumuman, kita cek, koordinasi penyidik. Nanti yang tersangka Jiwasraya kita limpahkan tahap satu,” ucap Febrie.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Tbk. Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Kejagung juga telah membuka penghitungan sementara nilai aset yang telah disita, yakni mencapai Rp11 triliun. Kebanyakan aset merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Sponsored

Aset tersangka yang disita seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan penggeledahan disejumlah tempat untuk mencari bukti lainnya..

Berita Lainnya
×
tekid