sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukan untuk komersial, ICJR: GA dan MYD korban yang tak dapat dipidana

Polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 29 Des 2020 18:22 WIB
Bukan untuk komersial, ICJR: GA dan MYD korban yang tak dapat dipidana

Peneliti The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyebut, dalam kasus penyebaran video pribadi, artis berinisial GA semestinya merupakan korban, bukan pelaku. Siapapun tidak pernah menghendaki video pribadinya tersebar.

Video pribadi GA tersebar sekitar Sabtu (7/11) dan Minggu (8/11). Hari ini, GA dan MYD diberitakan mengaku sebagai pemeran dalam video pribadi tersebut. Polisi pun menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana,” tutur Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12).

Beberapa alasan GA dan MYD tidak layak dipidana. Pertama, dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video pribadinya tidak dapat dipidana. Terdapat batasan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Yaitu, pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi tidak dapat dipidana apbila dilakukan untuk tujuan dan kepentingan diri sendiri.

Kemudian, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebutkan, larangan ‘memiliki atau menyimpan’ tidak termasuk untuk tujuan dan kepentingan diri sendiri. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi telah dijelaskan dalam risalah pembahasan.

Yang dimaksud perbuatan kriminal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

“Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik,” ucapnya.

Meski GA dan MYD sebagai pemeran dalam konten bermuatan pornografi dalam video pribadi tersebut, tetap saja ketentuan dan konstitusi di Indonesia harus melindungi hak mereka. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana, karena larangan menjadi model atau objek dalam konten pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi

Sponsored

“Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” ujar Maidina.

Berita Lainnya
×
tekid