sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICJR minta Polri transparan kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo

Keterangan keluarga Brigadir J dan kondisi jenazahnya harus jadi perhatian.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 13 Jul 2022 18:04 WIB
ICJR minta Polri transparan kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang peristiwa adu tembak sesama anggota Polri di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) harus diungkapkan secara transparan. Tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan tranparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan. 

Peneliti ICJR Iftitahsasi mengatakan, temuan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki harus menjadi perhatian apalagi berdasarkan keterangan keluarga korban Brigadir J. Terlebih keluarga korban sebelumnya bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah. 

"Pendalaman mengenai potensi penyiksaan atau tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik," katanya dalam keterangan, Rabu (13/7).

Iftitahsasi menyebut, dalam proses penyidikan kasus ini juga perlu menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice. Tindak pidana itu bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan. 

Bahkan, diungkap oleh pihak kepolisian, seluruh kamera CCTV yang ada di kediaman Ferdy Sambo disebut sedang rusak pada waktu kejadian. Informasi lain menyatakan ada CCTV yang diganti di kompleks Polri Duren Tiga.

"Oleh karena waktunya yang pas dan bersinggungan ini, perlu ada penelusuran lebih lanjut terkait klaim kerusakan CCTV, untuk memastikan ada tidaknya potensi untuk sengaja menghilangkan bukti rekaman CCTV atas kejadian ini," ujarnya.

Ia mengingatkan, tindakan tersebut telah diatur dalam Pasal 221 KUHP tentang ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. 

Ia juga menyampaikan, untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan. Hal ini penting mengingat ada relasi kuasa dalam kasus ini, di mana kejadian ini melibatkan perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Kadiv Propam. 

Sponsored

"Indikasi bahwa pengusutan kasus ini akan sulit berjalan dengan transparan sudah mulai terlihat dari ketika pihak kepolisian baru mengungkap peristiwa ini ke publik pada Senin 11 Juli 2022 ketika waktu kejadiannya sudah lewat 3 hari," ucapnya.

Ifti mengungkapkan, peristiwa ini kembali mengingatkan mengenai pengawasan internal dari lembaga kepolisian melalui Propam tidak bisa efektif. Pengawasan oleh Propam jelas tidak dapat berjalan untuk mengawasi penyidikan semacam kasus ini.

"Yaitu kasus-kasus yang melibatkan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa di tubuh kepolisian," ujarnya.

Ia berharap, harus ada mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan independen, baik dalam proses peradilan seperti adanya pengawasan yudisial (judicial scrutiny). Selain itu, pengawasan dari penuntut umum dalam fungsi penuntutan, atau pun fungsi pengawasan eksternal yang nampaknya tidak lagi bisa ditempelkan dalam mekanisme Propam Polri. 

"Maka perlu ada perubahan KUHAP untuk memastikan pengawsan dalam sistem peradilan, serta perubahan UU Kepolisian untuk memastikan adanya pengawasan dan kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan dan perliku kepolisian," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid