sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Idulfitri, 121.026 narapidana terima remisi khusus

Napi penerima remisi khusus Idulfitri terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 14.906 orang.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 12 Mei 2021 10:57 WIB
Idulfitri, 121.026 narapidana terima remisi khusus

Ratusan ribu narapidana (napi) di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus Idulfitri 1442 Hijriah. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menyebut, besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

Dia memastikan, pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara pasti, serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara daring dengan akurasi data tinggi.

"Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK)," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/5).

Dijelaskan Reynhard, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Dirinci Reynhard, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 14.906 orang, Jawa Timur sebanyak 13.223 orang, dan Jawa Barat sebanyak 11.776 orang.

Sponsored

"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” tuturnya.

Dia menambahkan, berdasarkan SDP jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 5 Mei 2021 sebesar 263.186 orang, terdiri dari 210.647 narapidana dan 52.539 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 197.801 orang yang beragama Islam.

“Jangan pernah khawatir, hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucap Reynhard.

Berita Lainnya
×
tekid