sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PMI berikan 1 juta paket kesehatan untuk wilayah zona merah Covid-19

Pemberian paket perlengkapan kesehatan dan minuman kemasan dibagikan secara bertahap.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 08 Apr 2020 19:15 WIB
PMI berikan 1 juta paket kesehatan untuk wilayah zona merah Covid-19

Palang Merah Indonesia (PMI) siapkan satu juta paket bantuan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) untuk masyarakat yang tinggal di zona merah coronavirus atau Covid-19. Bantuan ini, upaya pencegahan dan mitigasi coronavirus.

Paket bantuan akan disalurkan di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Banten, dan zona merah Covid-19. Persiapan 1 juta paket PHBS ini, dilakukan oleh Relawan PMI bersama dengan Pramuka dan Alumni Universitas Paramadina.

Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, pemberian paket yang berisi perlengkapan kesehatan dan minuman kemasan itu akan dibagikan secara bertahap.

"Saya harap masyarakat dapat memanfaatkan paket ini, tahap awal kami akan bagikan 500.000 paket," kata JK, saat meninjau persiapan penyediaan paket di Universitas Paramadina Jakarta, Rabu (8/4).

Selain melakukan upaya pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2. JK mendorong, masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.  Menurut dia, PMI akan terus membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Penyemprotan disinfektan akan tetap dilakukan. PMI sudah menyiapkan armada dan relawan untuk penyemprotan. Selain, melakukan upaya pencegahan dan mitigasi. PMI juga membantu, masyarakat dengan melakukan distribusi paket bantuan ini," ungkapnya.

Masing-masing paket bantuan, berisi tiga buah masker kain, dua buah masker bedah, dua batang sabun, dan satu kotak teh. Paket tersebut, diberikan kepada masyarakat rentan yang terdampak kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Jakarta.

Pemprov DKI, menetapkan PSBB di wilayah ibu kota, setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/239/2020.

Sponsored

PSBB di Jakarta, akan resmi diberlakukan mulai Jumat (10/4), sebagai langkah strategis untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid