sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Insentif guru madrasah segera cair: anggaran terbatas, ada 12 kriteria

Menag harap insentif guru madrasah non-PNS cair akhir September.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 27 Sep 2021 23:01 WIB
Insentif guru madrasah segera cair: anggaran terbatas, ada 12 kriteria

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair. Ia berharap akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif.

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,”  kata Menag di Jakarta, Senin (27/9).

Ia menjelaskan, insentif tersebut untuk guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Tujuannya, agar guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan, sehingga terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Insentif tersebut bakal diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani via laman resmi Kemenag.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menjelaskan, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi lantaran adanya anggaran terbatas, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

Sponsored

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid