sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Instansi pemerintah diminta data pegawai non-ASN, tenggat akhir September

Kebijakan ini bukan untuk pengangkatan pegawai non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 26 Agst 2022 07:25 WIB
Instansi pemerintah diminta data pegawai non-ASN, tenggat akhir September

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta setiap instansi pemerintah mendata tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN). Lalu, menyerahkan hasilnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selambat-lambatnya pada 30 September 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, menyatakan, pendataan ini bertujuan menyamakan persepsi atas penyelesaian tenaga non-ASN. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan untuk pengangkatan menjadi ASN tanpa tes. 

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," ujarnya, melansir situs web Kemenpan RB. "PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN."

Alex melanjutkan, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal sehingga menataannya harus diselesaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi. "Jadi, harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan."

Setelah pemetaan rampung, pemerintah akan menyusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap sesuai kebutuhan formasi. Kemenpan RB saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait kebutuhan guru dan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyangkut tenaga kesehatan (nakes).

Lebih jauh Alex menegaskan, pemerintah bakal menindak oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN ini untuk melakukan percaloan atau KKN. Pejabat yang berwenang pun diminta menindak ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

"Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas," katanya.

Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK diminta menyertakan dan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi pendataan non-ASN yang disiapkan BKN.

Sponsored

PPK dapat memasukkan data tenaga non-ASN melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id selain melakukan pengecekan. Sementara itu, tenaga non-ASN diharuskan membuat akun dan mendaftar untuk melengkapi datanya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menerangkan, laman tersebut dibuat agar tenaga non-ASN mengonfirmasi statusnya. Pun dapat melengkapi atau memperbaiki data yang telah dimasukkan admin atau operator instansi.

"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti, sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN," tuturnya.

Setelah menginput data, setiap kementerian/lembaga diwajibkan mengumumkan daftar tenaga non-ASN-nya di setiap kanal instansi masing-masing. Adapun tenaga non-ASN diminta memeriksa pengumuman tersebut dan mengajukan usulan pendataan apabila datanya tidak ada.

Instansi yang memiliki pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan setelah pra-finalisasi dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. Pada 31 Oktober, masing-masing kementerian/lembaga melakukan pengecekan dan finalisasi terakhir.

"Mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN," tandas Suharmen.

Berita Lainnya
×
tekid