sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penangkapan warga Wadas, IPW duga Kapolres Purworejo dan Kapolda Jateng bersalah

Keduanya harus diperiksa Propam Polri dan bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh bawahannya.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Sabtu, 12 Feb 2022 14:30 WIB
Penangkapan warga Wadas, IPW duga Kapolres Purworejo dan Kapolda Jateng bersalah

Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Police Watch (IPW) menilai, Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi dan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersalah, karena telah melakukan tindakan represif saat menangkap warga Desa Wadas Kecamatan Bener.

Penangkapan 60-an warga yang menolak tambang untuk Bendungan Bener pada Selasa (8/2), dinilai dilakukan secara sewenang-wenang dan melanggar hukum. Keduanya harus diperiksa Propam Polri dan bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh bawahannya, maka kapolres dan kapolda harus dicopot dari jabatan.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (12/2), investigasi Indonesia Police Watch (IPW) di lapangan Desa Wadas menyimpulkan, ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga dan menjadi sejarah buruk dan pelanggaran HAM. Perilaku ini jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28 B Ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa.

Polda Jateng juga dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas. Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk melakukan penangkapan harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Pada Pasal 1 angka 20 KUHP dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Bahkan, dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.

Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHP menyebutkan, penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

Perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 6 ayat 1 peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid