sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IPW minta TNI gencar turunkan baliho Rizieq Shihab

Pencopotan baliho oleh Pangdam Jaya, menurut Neta, merupakan kerangka hukum pada saat aparatur lain tidak bergerak mengendalikannya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 22 Nov 2020 16:09 WIB
IPW minta TNI gencar turunkan baliho Rizieq Shihab

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, meminta TNI tidak kendor mencopot spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS). Neta berharap TNI terus menurunkan baliho pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu di seluruh Indonesia. Apalagi, imbuhnya, alat peraga itu mengajak revolusi akhlak.

Perintah pencopotan baliho oleh Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, imbuh Neta, merupakan kerangka hukum terutama di saat aparatur lain tidak bergerak mengendalikannya.

"IPW melihat sudah lebih dari setahun baliho-baliho ilegal itu bebas berdiri tanpa ada yang berani menyentuhnya. Satpol PP dan Polri hanya membiarkannya," ucap Neta lewat pernyataan tertulis, Minggu (22/11).

Menurut Neta, ada dua alasan strategis TNI harus bergerak membersihkan baliho bergambar pentolan FPI. Pertama, saat masih berada di Arab Saudi, Habib Rizieq secara provokatif akan memimpin revolusi begitu tiba di Indonesia. Kedua, imbuhnya, imam besar FPI itu menyinggung pemenggalan kepala.

"Dua pernyataannya yang sangat provokatif itu sangat rawan menjadi benturan dan memecah belah bangsa Indonesia sebagai NKRI. Ucapan Habib Rizieq itu seakan membuat kelompok intoleran merasa di atas angin dan merasa tak tersentuh oleh hukum di negeri ini," ujarnya.

Sementara terkait turunnya TNI, Neta berpendapat, militer bisa saja melakukan pengendalian di ranah sipil. Pernyataan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebut militer dapat mengendalikan situasi demi keuntuhan negara di luar operasi perang.

"Sikap Habib Rizieq dan baliho yang terpasang itu bisa menimbulkan perpecahan masyarakat Indonesia, sehingga wajar ditertibkan TNI," katanya.

Sebelumnya Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, menyesalkan dan mempertanyakan pencopotan baliho HRS yang diperintahkan Pangdam Jaya. Menurutnya, tindakan itu tidak memiliki dasar kewenangan berdasarkan undang-undang.

Sponsored

"Kewenangan itu ada pada Satpol PP yang notabene berada di bawah Gubernur DKI Jakarta. Sepanjang pemasangan baliho tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, maka keberadannya adalah sah dan tidak dapat ‘dikebiri’," ujarnya.

Sementara Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengatakan pemasangan baliho semestinya taat hukum, seperti membayar pajak dan sesuai lokasi yang ditentukan. Dudung bahkan mengancam akan membubarkan FPI jika terus bertindak semaunya sendiri.

"Kalau perlu FPI itu bubarkan saja. Ini akan saya bersihkan semua. Tidak ada itu baliho-baliho yang mengajak revolusi akhlak. Saya peringatkan dan saya tidak akan segan-segan menindak dengan keras," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid