sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa kasus Novel Baswedan tak ajukan banding

Tenggat waktu pengajuan banding kasus Novel Baswedan sudah habis.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 26 Jul 2020 10:20 WIB
Jaksa kasus Novel Baswedan tak ajukan banding

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kedua terpidana, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

"JPU tidak ajukan banding," ujar Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, yang juga ketua majelis hakim dalam perkara kasus Novel tesebut, saat dihubungi, Minggu (26/7).

Di samping itu, tenggat waktu yang diberikan KUHAP untuk mengajukan banding yakni selama tujuh hari pascapembacaan vonis ditingkat pertama telah habis.

Diketahui, vonis dua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan dilaksanakan 16 Juli 2020. Dengan demikian, vonis dua pelaku yang merupakan anggota kepolisian itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sponsored

Keduanya, dijatuhi hukuman berbeda. Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara. Sedangkan Ronny Bugis divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.

Rahmat dan Rony, dinilai terbukti melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap penyidik senior KPK itu berupa penyiraman air aki yang mengakibatkan luka pada bagian mata Novel.

Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid