sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa YS dan YH diringkus, KPK amankan duit Rp219 juta

Dua Jaksa berinisial YS dan YH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diringkus KPK dengan bukti uang Rp219 juta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 29 Jun 2019 02:40 WIB
Jaksa YS dan YH diringkus, KPK amankan duit Rp219 juta

Dua Jaksa berinisial YS dan YH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diringkus KPK dengan bukti uang Rp219 juta.

Kejati DKI Jakarta mengungkap dua oknum jaksa yang terjaring giat operasi senyap tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, dua oknum jaksa tersebut berinisial YS dan YH.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkolaborasi bersama tim KPK berhasil mengamankan Jaksa YS dan Jaksa YH terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada hari Jumat 28 Juni 2019," ungkap Nirwan, dalam keterangan resmi, Jumat (28/6).

Namun demikian, Nirwan belum dapat menyebut nama lengkap dua oknum jaksa yang terjaring OTT KPK pada Jumat (28/6). Dia meminta kepada publik untuk dapat menunggu penjelasan lebih detil saat konfrensi pers KPK yang bakal digelar Sabtu (29/6).

"Press release yang lebih lengkap terkait dengan telah diamankannya dua orang jaksa tersebut, akan dilaksanakan esok, 28 Juni 2019," kata Nirwan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan OTT di lingkungan Kejati DKI Jakarta pada Jumat (28/6) siang hingga sore.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyebut, sebanyak lima orang digiring ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun unsur kelima orang tersebut, terdiri dari dua orang pengacara, satu orang pihak swasta, dan dua orang jaksa. Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi.

"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," terang Laode, dalam pesan singkat, Jumat (28/6).

Sponsored

Dari OTT tersebut, KPK berhasil amankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang dolar Singapura sebesar 21.000 setara Rp219 juta. Saat ini proses perhitungan secara rinci masih dilakukan KPK.

Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan tersebut. 

Lebih lanjut, Laode mengatakan bahwa giat OTT itu merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, dia menilai tindakan yang diatur sesuai dengan ketentuan hukum dapat dilakukan. 

"Jadi kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui melanisme forum gelar perkara. Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," ucap Laode.

Untuk informasi lanjutan, KPK akan menggelar konferensi pers, Sabtu (29/6). Hal itu ditujukan untuk menjelaskan lebih detil ihwal perkembangan penanganan penyelidikan hasil OTT tersebut.

Panggil pejabat Kejati

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait hasil giat OTT kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Kejati DKI Jakarta.

"KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati.

Belum diketahui, keterangan apa yang digali oleh tim penyidik KPK ihwal pemanggilan Agus. Pantauan Alinea.id hingga pukul 22.00 WIB belum terlihat tanda-tanda Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta datang ke Gedung Merah Putih KPK.

Berita Lainnya
×
tekid