sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Jiwasraya, Kejagung periksa 12 orang protes pemblokiran rekening

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan kuasa hukum Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 07 Feb 2020 20:24 WIB
Kasus Jiwasraya,  Kejagung periksa 12 orang protes pemblokiran rekening

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 12 orang yang rekeningnya diblokir. Pemeriksaan dilakukan karena mereka tidak terima dengan pemblokiran rekening, yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Belasan orang itu adalah Mahesh Gagandas Lalmalani, Bachtiar Effendi, Komisaris PT Angkasa Bumi Mas Lingga Herlina, Dirut PT Angkasa Bumi Mas Felix Christian, Yongky Teja, Kurniadi Pramita Abad, dan Decy Sofjan. Kemudian, Roni Subagio, Katherin Widjaja, Janni, Favithar Harjani, dan Wilianto Poaler.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, 12 orang tersebut mengaku rugi atas pemblokiran yang terjadi. Belasan orang itu meminta penyidik untuk membuka kembali akses rekening yang mereka miliki.

"12 orang saksi itu keberatan rekeningnya diblokir dan meminta dibuka blokirannya," ucap Hari melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (7/2).

Sponsored

Menurut Hari, penyidik juga memeriksa lagi mantan konsultan hukum Jiwasraya Irfan Melayu dan Asmoro Putro. Namun, penyidik hanya memeriksa Irfan Melayu sebagai perwakilan mantan konsultan hukum Jiwasraya.

"Satu orang saksi, mantan konsultan hukum yang memberikan pendapat investasi reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas tahun 2008-2014," ujar Hari.

Hari menyatakan penyidik semakin intens melakukan pemeriksaan untuk menemukan bukti keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat selain enam tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid