sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Johnny G Plate janji buktikan dirinya tak bersalah

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Johnny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 27 Jun 2023 19:44 WIB
Johnny G Plate janji buktikan dirinya tak bersalah

Terdakwa korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Johnny G Plate berjanji akan membuktikan tidak bersalah dalam kasus yang tengah menjerat dirinya. Hal ini diketahui usai Johnny Plate merespons pertanyaan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu sebelumnya ditanya hakim Fahzal soal pemahaman Johnny terhadap dakwaan. Johnny mengaku mengerti dan membantah dirinya bersalah.

“Nanti saya akan buktikan!” kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Setidaknya ada 12 poin yang menunjukan peran dari bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI itu dalam kasus ini.

JPU mengatakan, awalnya Johnny bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, untuk membahas proyek tersebut. Dalam pelaksanaannya, sejumlah perusahaan yang dilibatkan terafiliasi dengan Galumbang.

“Kedua, terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” kata JPU dalam dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

JPU menyebut, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek tersebut untuk menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan proyek yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Pada Januari-Februari 2021, Johnny meminta uang ke Anang sebesar Rp500 juta setiap bulan. Jumlah ini terealisasi dari bulan Maret-Oktober 2021.

Sponsored

“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar JPU.

Kelima, Johnny memberikan perintah supaya Anang memberikan pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam proyek ini kepada M Yusrizki Muliawan. Yusrizki merupakan Direktur Basis Investment dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang ditetapkan sebagai tersangka bontot dalam kasus ini.

Johnny kemudian mengetahui proyek ini mengalami keterlambatan atau deviasi minus dengan rata-rata 40% yang dikategorikan sebagai kontrak kritis. Namun, Johnny tetap percaya diri untuk menyetujui langkah yang dilakukan Anang dengan membayar pekerjaan sampai 100%.

“Dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” ucapnya.

Bahkan, kata JPU, hingga Maret 2022, Johnny menerima laporan bahwa pekerjaan tak kunjung selesai dan tetap ingin melanjtukan kontrak. Padahal waktu pemberian kesempatan berakhir pada 31 Maret 2022. Kehidupan nyaman dirasakan Johnny dalam momen mangkraknya proyek itu dengan penerimaan fasilitas dari Galumbang. Fasilitas itu adalah pembayaran untuk bermain golf hingga enam kali yang mengocek kantong sampai Rp420 juta.

Johnny sendiri ingin berbagi rezeki yang didapatkan dengan membagikan kepada beberapa pihak. Ia pung mengirimkan sejumlah uang melalui Anang. Persisnya pada April 2021, senilai Rp200 juta diberikan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Gereja GMIT NTT menerima Rp250 juta, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus menerima Rp500 juta, dan Keuskupan Dioses Kupang menerima Rp1 miliar.

Johnny juga menerima uang dari Irwan Hermawan sebanyak empat kali. Satu kali penerimaan, Johnny mendapatkan Rp1 miliar. Uang ini disajikan dalam bungkusan kardus via Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang. Uang tersebut diserahkan oleh Welbertus kepada Johnny sebanyak tiga kali di rumah pribadinya, dan satu kali di kantor Kemenkominfo.

Lagi, Johnny menerima fasilitas dari Jemy Sutijawan untuk pembayaran hotel sebagaian kala melakukan perjalanan ke Barcelona, Spanyol. Biaya yang dikocek Jemy mencapai Rp425,5 juta. Sementara, dari Irwan, Johnny dan tim nya menerima pembayaran hotel sebagian saat berkunjung ke Paris sebesar Rp453,6 juta, ke London senilai Rp167,6, dan Amerika Serikat menerima Rp404,6 juta.

Berita Lainnya
×
tekid