sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: Jokowi beri grasi koruptor Gubernur Riau coreng keadilan

ICW menganggap langkah Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada bekas Gubernur Provinsi Riau Annas Maamun mencoreng keadilan.

Achmad Al Fiqri Marselinus Gual
Achmad Al Fiqri | Marselinus Gual Selasa, 26 Nov 2019 20:06 WIB
ICW: Jokowi beri grasi koruptor Gubernur Riau coreng keadilan

Indonesian Corruption Watch (ICW) menganggap langkah Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada bekas Gubernur Provinsi Riau Annas Maamun telah mencoreng rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi itu langsung kepada masyarakat.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku kecewa atas langkah Presiden Jokowi yang telah memangkas hukuman penjara selama satu tahun bagi Annas, yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo. Namun, sikap dari presiden ini mesti dimaklumi, karena sedari awal presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti korupsi yang jelas," kata Kurnia, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (26/11).

Baginya, segala ucapan bekas Wali Kota Solo itu hanya buaian dan omong kosong belaka. Dia mencontohkan, sejumlah langkah Presiden Jokowi yang kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

Pertama, merestui calon pimpinan KPK yang diduga mempunyai banyak persoalan. Kedua, persetujuan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Ketiga, Presiden dianggap ingkar janji lantaran tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Karena itu, keputusan presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan, sebab bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime, untuk itu pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," tegas Kurnia.

Kendati demikian, ICW mendesak bekas Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun.

Dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan grasi selama satu tahun pidana kurungan penjara kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Artinya, hukuman Annas menjadi enam tahun penjara setelah sebelumnya dia divonis tujuh tahun kurungan.

Sponsored

Namun, politikus Partai Golkar itu tetap diwajibkan harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pemberian grasi itu, tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tertanggal 25 Oktober 2019.

Untuk diketahui, terpidana Annas Maamun telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015 silam. Annas terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Provinsi Riau.

Merasa tak mendapat hukuman adil, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2018. Namun, MA menolak dan malah memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid