sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi dan Ma'ruf Amin komentari bebasnya Ahok

Ma'ruf Amin menjadi saksi memberatkan pada sidang penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan putusan pidana penjara.

Sukirno
Sukirno Rabu, 23 Jan 2019 23:07 WIB
Jokowi dan Ma'ruf Amin komentari bebasnya Ahok

Ma'ruf Amin menjadi saksi memberatkan pada sidang penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan putusan pidana penjara.

Ahok yang kini ingin dipanggil BTP akan menghirup udara bebas pada  Kamis (24/1) dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia mendekam di penjara selama dua tahun, dengan remisi tiga bulan 15 hari, karena tersandung kasus penistaan agama.

Calon wakil presiden Ma'ruf Amin menilai baik bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok setelah menjalani hukuman kasus penodaan agama. 

"Dia sudah patuh menjalani hukuman, tentu saya kira bagus," kata Ma'ruf dimintai tanggapannya atas bebasnya Ahok, di sela kegiatannya di Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1). 

Ma'ruf mengatakan bebasnya Ahok sebagai suatu hal yang biasa, sebab yang bersangkutan sudah menjalani hukuman sesuai putusan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menjelaskan dirinya belum berencana menemui Ahok setelah bebas dari penjara.

"Ini kan Pak Ahok sudah menjalani proses hukum dan juga sudah menjalani hukuman dan besok sudah bebas. Ya terserah Pak Ahok," kata Presiden ditemui usai menghadiri acara Pagelaran Bangun Pemudi Pemuda di Hotel Grand Sahid, Jakarta, terkait tanggapannya mengenai bebasnya Ahok.

Menurut Jokowi, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Basuki terkait keinginan untuk terjun ke dunia politik. Keduanya adalah pasangan memimpin DKI Jakarta sejak 2012 hingga 2014.

Sponsored

Basuki telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Ya terserah Pak Ahok lah. Terserah Pak Ahok," jelas Jokowi tentang pilihan terjun ke dunia politik.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 memutuskan Basuki terbukti bersalah dan dikenai hukuman dua tahun penjara pada Mei 2017 karena kasus penodaan agama.

Ahok telah ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid