sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

JPU nyatakan berkas 7 tersangka kasus ASABRI lengkap

Tersangka dan barang bukti kasus korupsi PT ASABRI segera dilimpahkan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 27 Mei 2021 19:39 WIB
JPU nyatakan berkas 7 tersangka kasus ASABRI lengkap

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara tujuh dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI sudah lengkap atau P21. Dengan demikian, tujuh tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke JPU.

“Hari ini berkas perkara tersangka ARD, SW, BE, HP, IWS, LP, dan JS dinyatakan lengkap (P21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (27/5).

Meski demikian, Leonard tidak menyebut kapan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke JPU. Menurut Leonard, untuk dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih dalam proses penelitian dan akan segera selesai.

“Sementara untuk berkas tersangka BTS dan HH masih dalam penelitian syarat formil dan materiilnya,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI sudah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan nilai kerugian negara yang dihitung terakhir kali oleh auditor internal Kejagung turun menjadi Rp22 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartement.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid