Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS). Hal itu disampaikannya saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (24/8).
Ferdy disebut menghabisi Brigadir J dengan menembak korban karena marah dan emosi setelah mendengar laporan Istrinya, Putri Candrawathi (PC), soal peristiwa di Magelang, Jawa Timur (Jatim).
"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang, yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," ujarnya.
Namun, Kapolri tidak mengungkapkan detail peristiwa yang terjadi di Magelang. "Nanti akan diungkapkan di persidangan."
Mantan Kabareskrim ini menambahkan, keterangan awal kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J, yang disebut ada peristiwa tembak-menembak, sudah direkayasa terlebih dahulu oleh personel Divisi Propam. Keterangan awal kasus ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (AR).
Menurutnya, Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan kekeliruan lantaran tak menguasai materi kasus pembunuhan Brigadir J. Apalagi, materi dan bahan yang diterimanya sudah direkayasa.
"Brigjen AR terkesan tidak menguasai materi karena mendaptkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Div Propam Polri," jelasnya.
Raker Kapolri dengan Komisi III DPR hari ini membahas perkembangan penanganan kasus Brigadir J. Jenderal Sigit didampingi 18 orang tim khusus (timsus), yang dibentuk untuk menangani perkara ini.
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, berharap, penjelasan Kapolri dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi spekulasi yang beredar.
"Berharap dengan kehadiran Pak Kapolri, maka ini bisa dijelaskan dengan jernih sehingga tidak ada lagi spekulasi ke depan itu yang kita harapkan," kata Bambang Pacul, sapaannya.