sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ASABRI, Kejagung periksa dirut perusahaan Benny Tjokro

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap lima direktur perusahaan sekuritas.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 24 Feb 2021 19:02 WIB
Kasus ASABRI, Kejagung periksa dirut perusahaan Benny Tjokro

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap direktur perusahaan Harvest time soal kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI. Perusahaan tersebut diketahui sebagai anak perusahaan PT Hanson Internasional milik tersangka Benny Tjokro Saputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, Direktur Harvest Time diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan terkait tersangka Benny Tjokro Saputro.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yakni AK (Andrianto Kasigit) selaku Direktur Harvest Time," kata Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (24/2).

Menurut Leonard, penyidik juga memeriksa enam saksi lainnya, yakni Amir Suhendro S selaku Direktur NH Korindo Sekuritas, Daniel Bernard Oloan H selaku Direktur Ananta Auto Andalan, Tjiang Jefry selaku Direktur Compliance Panin Sekuritas, Rendy Miftah Ananda selaku Direktur Internal Audit Reliance Sekuritas, 

Hendy Salim selaku Direktur RHB Sekuritas, dan Morgan Gindo Wardhana selaku Direktur Trimegah Sekuritas.

"Keterangan para saksi dibutuhkan guna menemukan fakta hukum dan alat bukti lain tindak pidana korupsi pada PT ASABRI," ucapnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid